Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kriteria terjadinya kerugian immateriil dalam perbuatan melawan hukum dan mengetahui bagaimana hakim memutuskan valuasi kerugian dalam gugatan kerugian immateriil akibat perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku – buku, karya ilmiah, jurnal, dan Melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok- pokok permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa : Pertama kriteria dari terjadinya kerugian immateriil adalah ketika terjadinya suatu hal atau suatu perilaku yang menyebabkan korban kehilangan kesempatan atau kepentingan yang terancam di masa mendatang (future lost) dan sulit dihitung besar kecil ganti ruginya, yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaian. Kedua, yaitu adalah cara hakim menentukan valuasi kerugian ini bergantung pada subyektifitas hakim dengan menerapkan prinsip ex aquo et bono, dengan melihat beban yang dipikul oleh korban, status dan kedudukan korban, dan situasi dan kondisi perbuatan melawan hukum itu terjadi.
Kata kunci : Kerugian immateriil, perbuatan melawan hukum.