Abstract:
Pembuktian dalam persidangan merupakan landasan bagi hakim untuk memutus perkara yang di periksa yang bertujuan untuk mencari kebenaran dalam suatu peristiwa. CCTV termasuk alat bukti elektronik dan dalam hukum acara pidana bisa digunakan menjadi alat bukti pada proses penyidikan, penuntutan serta persidangan namun KUHAP tidak menyebutkan tentang media Elektronik bisa digunakan sebagai alat bukti pada persidangan. Namun saat ini terbit putusan Mahkamah Konstitusi nomor. 20/PUU-XIV/2016 yang menjadi perluasan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan CCTV sah sebagai Alat Bukti pada hukum pembuktian setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi, namun CCTV dapat diterima jika tidak melanggar data pribadi seseorang seperti di jelaskan dalam pasal 26 ayat (1) UU ITE.
Kata Kunci : CCTV, Pembuktian perkara pidana, Data Pribadi