Abstract:
Tujuan diadakanya penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan bantuan hukum oleh LKBH ULM dalam penyelesaian gugatan sederhana atas terjadinya wanprestasi Dan Untuk mengetahui apakah ada perbedaan pelaksanaan bantuan hukum antara gugatan sederhana dengan gugatan perdata pada umumnya. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitiaan empiris, penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan baku primer seperti wawancara atau dengan pertanyaan secara tertulis, bahan baku sekunder dan bahan baku tersier. Populasinya atau objek penelitian adalah LKBH ULM, Sampel dan Teknik Sampling yaitu Ibu Hj. Fairuz,S.Ag,SH,MH. Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Hal yang perlu diperhatikan adalah ketika ada pihak yang ingin meminta bantuan hukum, cukup langsung datang saja ke LKBH karena pihak LKBH sendiri selalu siap untuk mendampingi dan mempersiapkan apa saja syarat dan ketentuan serta yang diperlukan oleh yang bersangkutan. Mulai dari tahap Jawaban sampai Putusan dan bahkan sampai Banding, dengan adanya Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang pada Pasal 2 ayat (4), menyatakan bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Kedua, perbedaannya Lebih singkat proses pradilannya tidak terbelit-belit, Mediasinya tidak terlalu lama dikarenakan kedua belah pihak saling terbuka lebih efektif, Gugatan, jawaban, setelah ini langsung ke pembuktian, kesimpulan, dan putusan jadi tidak ada replik dan duplik dan Meskinpun seandainya terjadi banding pada gugatan sederhana ini, akan dilakukan secara cepat dan tidak lama dalam prosesnya.