Abstract:
ABSTRAK
Sri Rahayu. 1610423620031, 2022, “Kualitas Pelayanan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara”, di bawah bimbingan Ibu Siti Hamidah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara sudah memenuhi beberapa kriteria Kualitas Pelayanan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dapat dilihat dalam indikator Bukti Fisik (Tangible) di kantor Kecamatan Banjarmasin Utara untuk sarana dan prasarana kondisi ruang tunggu mungkin dari segi tempat sedikit sempit untuk masyarakat pada saat pengunjung sedang ramai, meskipun keterbatasan tempat ruangannya sudah rapi, bersih, meja teratur dan terlihat nyaman dilengkapi fasilitas umum seperti ketersediaan area parkir, tempat duduk, pendingin ruangan/AC, merupakan bentuk dalam memberikan kualitas pelayanan untuk masyarakat.. Indikator Reliabilitas (Reliability), dari segi kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan sudah cukup baik, walaupun terkadang lama waktu penyelesaiannya jika terjadi kendala seperti kesalahan teknis, hal ini dapat dilihat dari respon yang cepat oleh pegawai kecamatan dalam memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat (pemohon perizinan) tentang kelengkapan dokumen yang dimasukkan untuk segera di proses. Daya Tanggap (Responsiviness), Respon pegawai dalam memberikan pelayanan yang cepat serta memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menilai bahwa pelayanan yang diberikan oleh pegawai sudah berjalan dengan baik. Jaminan (Assurance), dari jaminan yang diberikan oleh petugas sudah sesuai karena adanya pemberian kepastian waktu dan juga biaya retribusi yang harus dibayar dan Empati (Emphaty) Segi pelayanan yang diberikan pegawai kecamatan dalam memberikan pelayanan sudah cukup baik, sopan dan ramah kepada masyarakat.
Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara diharapkan menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai dalam rangka menunjang pelayanan IMB, seperti ruang tunggu yang memadai dan penambahan kursi untuk masyarakat.
Kata Kunci : Kualitas, Pelayanan Publik, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)