Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tepat atau tidak pengenaan Pasal 45A ayat (2) UU ITE kepada pihak yang mengkritik pemerintah dan untuk mengetahui Reformulasi ketentuan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrinik pada masa mendatang.
menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: yang pertama, ketentuan yang ada di dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE tidak memiliki batasan yang jelas, dan makna “antargolongan” tidak jelas menunjukkan pada golongan apa, dimana hal tersebut menjadi sangat rentan untuk ditafsirkan secara subyektif. Dalam beberapa kasus pengenaan Pasal ini tidak tepat karena masyarakat yang mengkritik Pemerintah dapat dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Dalam rumusasan deliknya mengandung makna yang multitafsir sehingga dapat mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah. Yang kedua, Reformulasi ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU ITE dimasa mendatang. Oleh karena itu sangat penting untuk pemerintah untuk meninjau ulang atau mereformulasi penerapan Pasal tersebut terutama untuk kasus kritik pemerintah yang dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, agar tidak disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi pihak pengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah.
kata kunci: ITE, kritik, antargolongan.