Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahu pecantuman identitas terdakwa transgender dalam surat dakwaan dan untuk mengetahui peraturan khusus untuk identitas terdkawa transgender dalam surat dakwaan.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akn dibahas. Dalam penelitian lebih mengutamakan data sekunder atau bahan-bahan pustaka berupa buku, jurnal, artikel, internet, dll.
Menurut hasil penelitian skripsi menunjukan bahwa: Pertama, untuk pencantuman identitas terdakwa transgender dalam surat dakwaan ini merupakan syarat formil dari surat dakwaan apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka dapat dibatalkan. Kedua, surat dakwaan ini sifatnya mengikat dan digunakan dalan persidangan karena telah diatur oleh undang-undang biasanya memaksa semua aparat penegak hukum baik itu hakim maupun penuntut umum diharuskan taat dan tunduk pada aturan tersebut. Maka dengan itu, kekuatan pembuktiannya sah apabila sesuai dengan identitas terdakwa transgender.
Kata kunci : transgender, surat dakwaan dan syarat formil