Abstract:
ABSTRAK
Muhammad Dimas Januar, 1810413210022, 2022 “Pengelolaan Aset Daerah Oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Berupa Tanah Milik Pemerintah Daerah” dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Husein Abdurahman.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (BPKPAD) Mengelola tanah milik pemerintah daerah. Berdasarkan konsep pengelolaan aset Doli Siregar yaitu inventarisasi, legal audit, penilaian, optimalisasi, dan pemantauan pengelolaan aset.
Metode dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif, informan penelitian ini adalah pegawai BPKPAD Banjarmasin khususnya bidang pengelolaan BMD. Observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data
Kajian menunjukkan BPKPAD Kota Banjarmasin melaksanakan tahapan pengelolaan tanah milik pemerintah kota. Dapat dikatakan bahwa pengelolaan barang berupa tanah milik pemerintah daerah Kota Banjarmasin sudah optimal berdasarkan informasi luasan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Sebagai hasil dari tahapan inventarisasi sebanyak 3.984 kavling dengan total luas 4.927.726 M2. Penggunaan SIMDA BMD dalam pengelolaan aset daerah memudahkan pendataan dan tersimpan rapi dalam sistem. Kota Banjarmasin juga telah mengembangkan aplikasi bernama SIGAP yang merupakan geodatabase tambahan yang berguna. Sebagai perbandingan data SIMDA BMD dengan kondisi yang berlaku di lapangan, untuk menguji keakuratan data dan membuatnya tersedia untuk umum.
Namun, masih ada kendala untuk mengelola aset tanah milik pemerintah kota. Masih ada masalah hukum dengan properti, terutama aset tanah lama dan warisan orang terdahulu. Masalah penggunaan lahan dalam bentuk sewa pihak ketiga yang bermasalah juga dimana hanya dua dari 18 kepemilikan lahan yang masih berlangsung. Serta kurangnya petugas pengelola barang di setiap SKPD Kota Banjarmasin.
Kata kunci: Pengelolaan, Aset, Daerah