Abstract:
Pajak Merupakan Sumber Pemasukan Sebagai APBN Yang Digunakan Untuk Keperluan Instansi Maupun Keperluan Yang Lainnya. Tugas Pajak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perubahan Dan Perkembangan Pelayanan Publik Dengan Memberikan Kepercayaan Kepada Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pembayaran, Pemungutan Pajak Yang Memberikan Wewenang Kepada Pihak Ketiga Dan Bagian Terpenting Agar Pegawai Atau Wajib Pajak Yang Tidak Memahami Tentang Pajak Lebih Terbantu Dengan Adanya Pihak Tersebut. Dengan Digunanya Pihak Ketiga Sebagai Memungut Pajak Untuk Mempermudah Atau Cara Cepat Bagi Instansi Untuk Memungut Pajak Pegawai Tersebut. Ruang Lingkup Anlisis Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Penelitian Ini Menggunakan Metode Kualitatif Dengan Sumber Data Yaitu Data Primer Yang Bersumber Dari Wawancara. Penelitian Ini Menunjukkan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pph 21 Tersebut Yang Dilakukan Secara Pihak Ketiga, Sedangkan Pegawai Tidak Tetap (Honorium/Tunjangan Daerah) Dilakukan Melalui Bendaharawan Dinas Tersebut.
Dari Hasil Survey Atau Pelaksanaan Data Yang Saya Dapatkan Yaitu Agar Bendaharawan Atau Bagian Keuangan Lebih Membaharui Atau Mengikuti Tentang Peraturan-Peraturan Atau Undang-Undang Yang Terbaru, Sehingga Bendahara Instansi Tersebut Bisa Mengikuti Dengan Benar.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21