Abstract:
AKHMAD RISWANDI. 2022. Legalitas Keterangan Saksi Menggunakan Teleconference Dalam Perkara Pidana Pada Masa Pandemi Covid 19. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Ifrani, S.H., M.H. 145 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Keterangan Saksi, Teleconference, Pandemi Covid 19
Tujuan penulisan tesis untuk: (1) mengetahui dan menganalisa konsep pemeriksaan saksi di depan persidangan yang menggunakan teleconference atau secara elektronik dimaknai sama dengan alat bukti keterangan saksi dan (2) mengetahui dan menganalisa Bagaimanakah syarat – syarat pemeriksaan keterangan saksi menggunakan teleconference mempunyai nilai bukti yang sama dengan pemeriksaan keterangan saksi di ruang sidang pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisa suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Legalitas Keterangan Saksi Menggunakan Teleconference Dalam Perkara Pidana Pada Masa Pandemi Covid 19. Dengan sifat penelitian preskriftif, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nlai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma. Kemudian dengan menggunakan beberapa pendekatan, berupa: (1) Peraturan Perundang-undangan (statute approach), (2) Pendekatan sejarah (history approach), (3) Pendekatan kasus (case approach), dan (4) Pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat dari studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, yaitu: Pertama, Pertimbangan diselenggarakannya pemeriksaan saksi melalui Teleconference karena adanya perkembangan hukum dan teknologi informasi, maka Teleconference dapat digunakan untuk mempermudah proses peradilan guna mencari dan menemukan kebenaran meteriil. Pemanfaatan teknologi Teleconference telah memenuhi asas-asas umum yang berlaku pada hukum acara pidana yaitu asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan, asas komunikasi dengan Tanya jawab langsung “oral debat”, serta asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Kedua, keterangan saksi dengan menggunakan Teleconference dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam pemeriksan perkara pidana di sidang pengadilan, sepanjang saksi tersebut memenuhi syarat – syarat sebagaimana ditentukan KUHAP terkecuali penyampaian keterangan lisan dimuka persidangan dimaknai dengan keterangan lisan dengan menggunakan Teleconference.