Abstract:
Pengertian hukum benda bahwa suatu akun zoom bukan pengertian suatu benda, walaupun ia dapat dapat dinilai dan berada dalam penguasaan manusia, tetapi suatu akun muncul atas memberikan hak untuk menggunakan fitur dalam aplikasi dan bukan diperuntukkan untuk memiliki sepenuhnya sehingga pengguna hanya menguasai akun sehingga tidak muncul hak milik. Meskipun ia dapat dimasukkan dalam benda yang tidak berwujud dan memiliki nilai harga tetapi akun zoom adalah satu kesatuan dengan aplikasi yang tidak terpisahkan. Demikian suatu akun dapat dimasukkan kedalam benda dalam lapangan hukum perikatan karena tidak memenuhi kriteria sebagai objek hukum dalam hukum benda. Sebab untuk dapat dikatakan sebagai benda dalam lapangan hukum benda ialah dapat dilakukan penyerahan untuk menjadi objek hukum. Serta akun zoom dibatasi oleh ketentuan yang dibuat dan telah disepakati antara penyedia aplikasi dan pengguna zoom untuk tidak melakukan peralihan akun kepada pihak ketiga manapun.
Bahwa pemilik akun zoom pro berlisensi telah diberikan hak ekonomi dari pencipta aplikasi zoom melalui perjanjian lisensi yang ia sepakati sehingga diperbolehkan menambahkan akun zoom dasar ke dalam pemilik akun zoom pro berlisensi sehingga tidak adanya peralihan diantara akun tersebut tetapi salah satunya memberikan kenikmatan kepada pihak lainnya. Meskipun dalam gambaran praktik ini seperti suatu perjanjian sewa-menyewa tetapi ia tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian bernama layaknya sewa-menyewa sebab prestasi berupa link zoom yang merupakan bagian dari aplikasi sehingga atas dasar asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1340 KUHPerdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Maka dari itu, hubungan hukum ini timbul atas dasar perjanjian tidak bernama (inomaat) yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh dan berkembang di masyarakat yang tidak disebutkan didalam KUHPerdata.
Kata Kunci : Benda, Akun zoom, Hubungan Hukum