Abstract:
Tujuan penelitian yang dilakukan guna mengidentifikasi bagaimana bentuk tanggung gugat pelaku spoiler film pada aplikasi TikTok. Penelitian yang dilakukan menerapkan Metode penelitian hukum normatif. Tidak hanya itu, penelitian yang dilakukan juga menerapkan tipe penelitian yang digunakan pendekatan Perundang-undangan (statute Approach). Yangmana dalam pendekatan tersebut sebagai bentuk penerapan penerapan sebuah model penelitian dengan cara melakukan penelaahan berbagai macam undang-undang yang berhubungan pada berbagai bentuk isu hukum yang telah ditentukan oleh peneliti.
Menurut penelitian yang dilakukan dihasilkan beberapa pernyataan dengan menunjukan bahwa: Pertama, sesuai dengan pasal 40 huruf m UU No. 28/2014, mengenai sebuah karya sinematografi maupun film sebagai suatu bentuk ciptaan yang mendapatkan sebuah perlindungan. Namun ketentuannya yang terdapat pada isinya No. 28/2014 tidak sepenuhnya melindungi hak pencipta. Kedua, usaha yang dapat dilakukan dengan perlindungan hukum oleh pencipta selaku pihak yang dirugikan mengenai tindakan spoiler film yang dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrase. Apabila tidak berhasil maka pencipta bisa melakukan pengajuan terhadap sebuah gugatan untuk penggantuan kerugian yang ditanggungnya ke Pengadilan Niaga, atau menempuh jalur pidana sebagai upaya hukum terakhir untuk mengatasi permasalahan.
Kata Kunci: Tanggung Gugat, Hak Cipta, Spoiler Film