Abstract:
Johanes Elite Tanu. Desember 2022. KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 49 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.
ABSTRAK
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki fungsi untuk memberikan Putusan terkait apabila ada Advokat yang melakukan suatu pelanggaran Kode Etik Advokat. Namun, dalam realitas nya dalam Negara Indonesia walaupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanahkan hanya ada satu wadah tunggal saja untuk Organisasi Advokat, tetapi hal ini seperti sulit diwujudkan karena dengan banyaknya anggota maka banyak pula pemikiran yang dimiliki oleh para Advokat yang merupakan anggota Organisasi Advokat. Oleh karen itu, penelitian hukum ini membahas mengenai bagaimana kekuatan mengikat putusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat ditengah banyaknya jumlah Organisasi Advokat yang ada di Indonesia dewasa ini. Serta sebagaimana besar perlunya Dewan Kehormatan Bersama untuk berbagai Organisasi Advokat yang ada.
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak memiliki kekuatan mengikat yang jelas terhadap suatu pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat yang melakukan suatu pelanggaran. Walaupun dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang mengamanatkan dan mendorong lahirnya Organisasi Advokat yang single bar (tunggal) dan PERADI awalnya merupakan hasil dari amanat bunyi Pasal tersebut. Namun dalam realitasnya hal ini sulit diwujudkan mengingat semakin banyaknya anggota Advokat, semakin banyak pula pemikiran dan pendapat yang muncul dan melahirkan Organisasi Advokat selain PERADI. Ditengah banyaknya organsisasi Advokat yang ada sekarang, menurut penulis tetap diperlukan suatu wadah tunggal yang dapat men-cakup dan mengayomi banyaknya Organisasi Advokat yang ada di Indonesia sekarang ini dalam artian dibentuk sebuah Dewan Kehormatan Bersama.
Kata Kunci (keyword) : Organisasi Advokat, Dewan Kehormatan, Kode Etik