Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Pelanggaran,Keadilan, ETLE.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai kedudukan pemilik kendaraan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui ETLE yang dilakukan orang lain dan untuk menganalisis mengenai penjatuhan sanksi kepada pemilik kendaraan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui ETLE yang dilakukan orang lain sudah mencermin nilai keadilan.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (concept approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama penegakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE menggunakan fitur CCTV dalam mengidentifikasi bukti pelanggaran lalu lintas. Data pelanggar kemudian diidentifikasi melalui SRC (Smart Regident Center). Data yang diambil berupa nomor plat, jenis kendaraan, dan jenis pelanggaran yang diidentifikasi. Identitas pelanggar diperoleh dari data kepemilikan kendaraan melalui nomor plat yang terdaftar dalam database kepolisian RI. Pemilik kendaraan secara otomatis akan ditetapkan sebagai pelaku dan diproses melalui aplikasi atau situs berdasarkan lokasinya sesuai data STNK yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk memblokir STNK kendaraan tersebut. Kedua: Kendala dalam pelaksanaan Electronic Traffict Law Enforcement. pertama, Sarana kurang maksimal, kedua, kendaraan pelanggar sudah diperjual belikan dan tidak segera dibalik nama, dalam hal ini dapat di upayakan dengan cara nanti sewaktu pembayaran pajak akan diberitahu jika STNK kendaraan yang dipunyai pemilik kendaraan yang baru telah diblokir dan dianjurkan untuk segera balik nama; ketiga, sistem ETLE masih ditujukan untuk kendaraan dalam wilayah setempat saja, dalam hal ini dapat diupayakan untuk sistem penganalisaan CCTV dapat diperluas agar pelanggar diluar Kota bisa ditertibkan; keempat, motor bodong, dalam hal ini belum dapat diupayakan; kelima, pelanggar tidak konfirmasi kepada petugas dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang tata cara atau alur penyelesaian ETLE.