Abstract:
ASPEK HUKUM CALON KEPALA DESA TERPILIH YANG DALAM JANGKA WAKTU AKAN DITETAPKAN TERSANGKUT PERKARA PIDANA DAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.
ERSA NURHALIMAH
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisa dan mencari tahu ada atau tidaknya Undang-undang maupun aturan perundangan yang berkaitan dengan ASPEK HUKUM CALON KEPALA DESA TERPILIH YANG DALAM JANGKA WAKTU AKAN DITETAPKAN TERSANGKUT PERKARA PIDANA DAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA yang dianggap perlu demi kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Yang pertama adalah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pencurian (pidana umum), yang berlaku adalah ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 41. Artinya proses penetapan dan pelantikan yang bersangkutan sebagai Kepala Desa tetap harus dijalankan ataupun sudah ditetapkan maka harus dilantik, ataupun sudah keduanya maka yang bersangkutan tetap pada posisi jabatan sebagai Kepala Desa (asas praduga tidak bersalah) sampai pada jatuhnya ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 43 dan Pasal 44. Walaupun misalkan pencuriannya jatuh pada dakwaan Pasal 362 KUHP ancaman maksimal 5 tahun jika yang bersangkutan akhirnya tidak dapat melaksanakan tugasnya selama 6 bulan berturut-turut karena diputus hukuman sampai 6 bulan atau lebih maka yang bersangkutan terkena ketentuan “tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan” tetap dijatuhi pemberhentian. Jika pencurian dengan perusakan 363 KUHP atau kekerasan 364 KUHP jelas ancaman hukuman di atas 5 tahun. Yang kedua adalah Kepala Desa walaupun ditetapkan dan dilantik dan tidak diberhentikan sementara karena pidana pencurian biasa apabila terpenuhi unsur tidak lagi memenuhi syarat, melanggar kewajiban, dan melanggar larangan tetap dapat dikenakan sanksi administratif dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Kata Kunci : aspek hukum, Kepala Desa, perkara pidana