Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui problematika dalam pemberian remisi terhadap narapidana perkara narkotika. Untuk mengetahui pemberian remisi terhadap perkara narkotika harus disyaratkan menjadi justice collaborator. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma.
Hasil Penelitian pertama menunjukkan, bahwa: Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan. Pemberian Remisi Terhadap Perkara Narkotika Harus Disyaratkan Menjadi Justice Collaborator harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari (6) enam bulan. Hasil penelitian kedua menunjukan Justice Collaborator tindak pidana narkotika berhak mendapat penanganan secara khusus dalam proses penyidikan dan pemeriksaan yakni berupa tempat pemisahan penahanan pidana, pemisahan tempat menjalani pidana, pemisahan pemberkasan dengan pelaku tindak pidana narkotika lainnya yang berada dalam sindikat yang sama. Serta berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan pelaku tindak pidana narkotika lainnya.
Kata Kunci : Remisi, Narapidana, Narkotika