Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperjelas bagaimana batasan tindakan penyidik polri dalam kasus penangkapan tersangka pengedar narkotika yang menyebabkan tersangka tewas di tempat kejadian perkara karena pada dasarnya dalam diri tersangka masih melekat asas praduga tak bersalah dan bagaimana pertanggungjawaban penyidik polri atas tewasnya tersangka, apakah penyidik polri dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum disiplin anggota kepolisian, secara kode etik dan secara hukum pidana. Penelitian ini tergolong jenis penelitian yang bersifat normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistemstis dan besifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa : penyidik polri memiliki tindak batasan yang telah dimuat dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 sehingga penyidik polri harus melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Penyidik polri diberi kewenangan dalam menindak tegas tersangka yang melakukan perlawanan yaitu diskresi, termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.1 Tahun 2009. Kewenangan tersebut memperbolehkan penyidik polri untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri namun apabila dalam menjalankan tugas tersebut penyidik terbukti lalai dan tidak melakukan penangkapan sesuai prosedur sehingga menyebabkan tersangka tewas ditempat kejadian perkara maka penyidik polri dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum disiplin, kode etik dan hukum pidana karna dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
Kata kunci (keyword) : penyidik polri, kewenangan, narkotika.