Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pemasaran produk asuransi melalui telemarketing diperbolehkan atau tidak menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Untuk mengetahui kesepakatan yang tercapai dalam perjanjian asuransi yang dilakukan melalui telemarketing dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan preskriptif. Pendekatan dilakukan dengan memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Argumentasi dilakukan untuk memberikan penilaian mengenai bagaimana seharusnya menurut hukum, norma, asas dan prinsip hukum, doktrin atau teori hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum yang diteliti.
Adapun hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahwa penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen melalui telemarketing diperbolehkan dengan syarat telah mendapat persetujuan konsumen. PUJK yang menawarkan produknya melalui media telepon harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang ada. Kedua, Kesepakatan yang tercapai dalam perjanjian asuransi yang dilakukan melalui telemarketing dapat dikatakan telah terjadi penyalahgunaan keadaan dikarenakan kedudukan nasabah asuransi menjadi pihak yang lemah yang didasarkan pada keadaan jiwa konsumen itu sendiri. Kelemahan dan ketidakberdayaan calon nasabah dalam memahami isi perjanjian ini, kemudian dijadikan kesempatan oleh perusahaan asuransi untuk menawarkan produk. Ketidakberdayaan calon nasabah dalam memahami informasi yang jelas dapat menjadi suatu keuntungan bagi perusahaan asuransi.