Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum jika penyidik melampaui batas waktu dalam menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan. Untuk mengetahui apakah dapat tersangka mengajukan ganti kerugian Ketika penyidik melampaui batas waktu dalam menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan yang kurang lengkap. diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan pengetahuan terhadap perkembangan ilmu hukum khususnya hukum acara pidana materil yang lebih baik. Diharapkan bermanfaat sebagai bahan masukan dilingkungan Institusi penegak hukum terutama kepolisian dan kejaksaan sebagai Lembaga penyidik tindak piadana (umum/khusus) yang mempunyai wewenang melakukan Tindakan penyidikan dan menciptakan suasana aman dalam meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengungkapkan dan menyelesaikan kebenaran dalam suatu tindak pidana.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, hal ini dapat menyebabkan perkara tersebut tidak kunjung terselesaikan, lambat dan tidak bisa dilakukan sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam hal ini akibat hukumnya kasus tersebut tidak terselesaikan dan tersangka dalam waktu penahanan bisa saja lepas apabila penyidiknya melampaui batas waktu yang ditentukan dan penyidik itu pun sudah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Kedua, tersangka dapat melakukan penuntutan terhadap penyidik yang telah melampaui batas waktu dalam menyelesaikan BAP yang kurang lengkap itu bisa saja terjadi karena adanya hak- hak tersangka jadi, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang melakukan kekeliruan penahanan dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti kerugian atas dasar PMH
Kata kunci : Batas waktu, penyidik,Berita Acara Pemeriksaan