Abstract:
KARYA CIPTA PODCAST DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Lubna Hanina
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah podcast merupakan ciptaan yang patut dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta dan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap podcaster dalam hal pihak lain yang mengunggah ulang podcast tanpa izin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kedudukan podcast sebagai suatu ciptaan dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 40 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Hak Cipta sebagai jenis ciptaan karya rekaman yang patut dilindungi. Podcast dengan topik pembahasan seperti komedi, hobi, misteri, pengembangan diri, ataupun wawancara dengan narasumber dan sejenis lainnya sepatutnya dapat dipersamakan dengan jenis ciptaan karya rekaman seperti ceramah, kuliah, pidato. Kedua, podcaster yang telah dirugikan dengan adanya tindakan meunggah ulang tanpa izin untuk tujuan komersial dapat mengajukan gugatan ganti rugi maupun memberikan sanksi pidana dengan melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Kata Kunci: Podcast, Hak Cipta