Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur dan syarat yang harus dipenuhi lulusan sekolah hukum luar negeri dalam menjadi advokat di Indonesia.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif yang menitik beratkan pada data.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Bahwa untuk dapat diangkat sebagai advokat, persyaratan lulusan fakultas hukum tidak terbatas hanya fakultas hukum pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Lulusan dari fakultas hukum di luar negeri bisa menjadi advokat di Indonesia. Akan tetapi perlu diperhatikan persyaratan lainnya. Karena persyaratan di atas sifatnya adalah kumulatif, artinya harus dipenuhi seluruhnya. Kedua, Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur Belmawa (d/h Direktorat Akademik) atas nama Dirjen Dikti.
kata kunci: pendidikan hukum, profesi hukum, advokat.