Abstract:
HAK KEBEBASAN BEREKSPRESI MELALUI MEDIA DIGITAL DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI
Rezki Norfadilah
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui jaminan hukum bagi warga negara terhadap hak kebebasan berekspresi melalui media digital di Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan tentang pengawasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normative, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif.
Berdasarkan hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, jaminan konstitusi dalam hal menyampaikan pendapat khususnya dalam media digital di Indonesia belum tertulis secara jelas tentang jaminan atau perlindungan yang spesifik itu seperti apa, bahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 belum tertulis secara spesifik tentang jaminan seperti apa yang didapat dari kebebasan berekspresi di media digital. Sekalipun dalam pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pada Pasal 5 juga disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk memperoleh perlindungan hukum namun belum disebutkan secara rinci perlindungan hukum yang seperti apa yang menjamin mereka. Kedua, pengaturan tentang pengawasan tentang kebebasan berekspresi di Indonesia pada dasarnya sudah ada aturan dan larangan yang terlulis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik namun dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat bergerak maju dan tidak bisa dicegah. Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dan perubahan kondisi-kondisi tertentu maka Undang-Undang yang tidak mengikuti perkembangan jaman dirasa akan kurang relevan dan dalam kondisi tertentu.
Kata Kunci : Hak Kebebasan Berekspresi, Media Digital, Teknologi Informasi