Abstract:
Tujuan dari penelitian tesis ini menganalisis dasar putusan hakim dalam tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya tidak tepat serta untuk menganalisis pidana tambahan pembayaran ganti rugi telah tepat dijatuhkan kepada korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi, dengan menelaah undang-undang yang berhubungan dengan isu hukum yang diteliti serta dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dasar putusan hakim dalam tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya sampai pada tingkat kasasi tidak tepat. Seharusnya dalam menjatuhkan putusan terhadap keenam terpidana hakim dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001. Hal ini semata-mata bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi agar kedepannya tidak mengulangi perbuatan demikian. Kedua, Putusan Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap 4 (empat) terpidana. hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya kepastian hukum terhadap para korban baik itu Negara yang mengalami kerugian dan juga dalam hal ini yaitu nasabah, mengingat PT. Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan. Seharusnya hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap keenam terpidana guna memberikan kepastian hukum yang jelas serta efek jera atas perbuatan yang dilakukannya. Putusan hakim terhadap tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya tidak berpedoman kepada ketentuan yang terdapat didalam Pasal 18 UU Tipikor, padahal apabila melihat kepada serangkaian perbuatan yang dilakukan para terpidana sudah memenuhi ketentuan yang terdapat didalam Pasal 18 UU Tipikor, sehingga seharusnya penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak hanya dijatuhkan kepada 2 (dua) terpidana, tetapi terhadap keenam terpidana. Pidana tambahan pembayaran uang pengganti harus dapat ditarik dari terpidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.