Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisa efektifitas kode etik Advokat. Untuk menganalisa tanggungjawab Advokat dalam mencegah dan membernatas tindak pidana pencucian uang.
?Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian dibandingkan dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menghasilkan bahwa : Pertama Dari uraian yang penulis buat dapat dipahami bahwa urgensi dari advokat untuk mendaftarkan transaksi ke PPATK karena Peranan advokat sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uangmeskipun belum diatur dalam peraturan khusus dari PPATK tapi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK bagi penyedia barang dan/atau barang jasa lainnya dan juga dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai kewajiban pelapor bagi penyedia barang dan/ atau jasa lainnya. Advokat disejajarkan dengan penyedia barang dan/ jasa lainnya karena advokat juga memberikan jasa bantuan hukum bagi kliennya. Kedua, disimpulkan bahwa Hakekatnya advokat sebagai penegak hukum haruslah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun terdapat kode etik profesi. Dapat dimaklumi bahwa pengemban profesi yang memiliki kode etik profesi wajib selalu berorientasi pada masyarakat sehingga etik profesi wajib selalu berada dalam kehidupan etik masyarakat yang ditentukan dalam sosio budaya masyarakat itu sendiri.