Abstract:
PENEMBAKAN OLEH OKNUM DALAM KASUS PENGAWAL HABIB RIZIEQ SHIHAB DI TOL JAKARTA-CIKAMPEK
Aulida Intania
ABSTRAK
Tujuan dari Penelitian ini ialah untuk mengetahui kasus penembakan oleh oknum Anggota Kepolisian Republik Indonesia terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut HAM) berat dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penembakan pengawal Habib Rizieq Shihab. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dimana dalam penelitian ini dilakukan inventarisir peraturan perundang-undangan terutama yang mengatur mengenai HAM dan Pengadilan HAM.
Menurut hasil penelitian Penulis berdasarkan rumusan masalah yang telah ditentukan menunjukan bahwa : Pertama, kasus penembakan oleh oknum Anggota Kepolisian Republik Indonesia terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, hal tersebut dikarenakan tindakan tembak mati tersebut memiliki kesesuaian dengan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua, mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penembakan pengawal Habib Rizieq Shihab, yaitu dengan menerapkan ketentuan pidana yang telah diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia karena telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan yang termasuk ke dalam poin a dan f, yakni pembunuhan dan penyiksaan. Serta ditetapkan pula sanksi pidana terkait tanggung jawab komando kepada atasan pelaku yang menurunkan surat perintah kepada anak buahnya Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Kemanusiaan, Extrajudicial Killing
?