Abstract:
KENDALA PENINGKATAN HAK ATAS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN KE HAK MILIK
Oleh :Amiati yuningsih
ABSTRAK
Alasan penelitian proposisi rencana perluasan Sertifikat. Penelitian proposal ini menggunakan strategi penelitian standardisasi, bahan sahih yang digunakan pada penyusunan ini yaitu bahan halal esensial, bahan halal pilihan, dan juga bahan halal tersier. Pemeriksaan ini dengan sifat preskriptif.
Konsekuensi dari penelitian yang peneliti lakukan ini menunjukkan bahwa: Pertama, perluasan Hak atas Tanah dari Hak dapat diperluas dengan dijadikan sebagai Hak Milik. itu cenderung disetujui untuk memperbarui dengan asumsi bahwa rumah yang dirancang ulang telah dirawat sesuai dengan pedoman material untuk memperluas kebebasan wilayah mereka, sementara pemegang hipotek pinjaman rumah dapat memperluas struktur penggunaan hak untuk hak properti dengan memperluas pemanfaatan a akuntan publik/administrasi PPAT dalam memperluas struktur kebebasan pemanfaatan yang terhambat oleh kebebasan kontrak menjadi hak milik. Sesuai kasus dalam tinjauan ini, desainer yang berhubungan dengan akuntan publik menawarkan untuk memperluas struktur menggunakan kebebasan menjadi hak milik sesuai pengaturan yang dikoordinasikan oleh pejabat hukum/PPAT dan biaya yang tidak sepenuhnya diselesaikan. Kedua, halangan dalam perluasan kebebasan tanah adalah pada saat rumah yang akan dimutakhirkan dengan surat wasiat tanah itu masih menjadi jaminan di bank, itu masih pinjaman rumah dalam tinjauan ini sesuai dengan Peraturan Negara. Menteri Menjadi Milik Perbaikan dapat dilakukan apabila rumah yang akan didesain ulang telah lunas dan tidak dilakukan angsuran sebagian atau bagian-bagian, misalnya untuk penginapan dimana angsuran akad dibuat sebagian kepada bank, karena endosemen itu menjadi jaminan di bank dan menjadi Hak Tanggungan.
Kata Kunci : Pengaturan Peningkatan , Kendala Peningkatan ,Hak Tanggungan