Abstract:
Sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yakni Bumi air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negra dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemamuran rakyat Indonesia. Dalam pengaturan di bidang pertanahan oleh pemerintah diserahkan kepada lembaga yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional, dimana pada tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi masalah tersebut status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga dimaksud bertransformasi menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Lahirnya Lembaga bank Tanah di Indonesia ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dimana ketentuan pasalnya mengamanatkan tentang Lembaga bank Tanah, Kemudian Peraturan Pemerinth Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah Serta Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Pada Dasarnya Tugas dan Wewenang Badan Bank Tanah adalah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan social, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
Pada dasarnya kewenangan keduanya hampir mirip satu sama lain, karena apa yang menjadtugasdanfungsidariKementerianAgrariadanTataRuang/Badan Pertanahan Nasional adalah garis besar dari tugas dan wewenang Lembaga Bank Tanah, sehingga perlu dikaji Kembali melalui penelitian bagaimana kewenangan masing-masing Lembaga/badan dimaksud, sehingga nantinya dapat disimpulkan apakah terdapat tumpang tindih wewenang keduanya.