Abstract:
Majunya perkembangan zaman membuat manusia semakin memutar otak untuk mencari keuntungan di dalam hal apapun, tanpa terkecuali hukum menjadi ladang basah untuk mencari keuntungan tersebut walaupun menggunakan cara yang tidak sepatutnya terjadi. Salah satunya adalah seorang advokat yang membongkar data kliennya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi yang membuat kliennya merasa rugi yang mana sebenarnya advokat tersebut telah melanggar kode etik advokat Indonesia. Kejahatan yang dilakukan advokat tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pasal 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang mengatur kewajiban seorang advokat untuk menyimpan rahasia kliennya. Peran PERADI sangat di harapkan bisa melindungi hak- hak klien agar rahasianya terjaga dengan benar.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana langkah hukum terhadap kebocoran data yang disebabkan kuasa hukum dan bagaimana penyelesaian terhadap kasus ini.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dan penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat Deskriptif yang artinya menggambarkan kembali yang sudah pernah di jelaskan namun dengan sudut pandang berbeda. Tipe penelitian yang digunakan yang digunakan peneliti untuk membahas dan menganalisis permasalahan ini adalah kekaburan norma hukum.