Abstract:
Dalam praktik beracara di Indonesia masih dipertanyakan kekuatan hukum Berita Acara Pemeriksaan termasuk pada alat bukti surat atau alat bukti keterangan saksi karena masih banyak definisi tentang kekuatan hukum Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menyatakan secara limitatif alat bukti yang sah menurut Undang-Undang yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. BAP sebagai hasil pemeriksaan pihak penyidik, baik terhadap saksi maupun tersangka, tidak lebih dari sekedar pedoman bagi hakim untuk menjalankan pemeriksaan. Oleh karena itu,penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis hal apa saja yang mengakibatkan BAP dikembalikan kepada penuntut umum. Untuk mengetahui akibat hukum apabila BAP tidak dikembalikan ke penuntut umum.
BAP tidak dikembalikan ke penuntut umum dikarenakan adanya: a. ketidakjelasan petunjuk penuntut umum mengenai berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dan, b. kadang sulit untuk penyidik memenuhi syarat dari penuntut umum mengenai berkas yang dikembalikan sehingga penyidik kesulitan melengkapi berkas perkara tersebut. Akibat BAP tidak dikembalikan ke penuntut umum adalah penyidik dapat melakukan SP3 atau penyidik dapat saja menggantungkan perkara sampai batas waktu kadaluarsa dan penuntutan sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Kata kunci (keyword): Badan Acara Pemeriksaan, Penyidik, Penuntut Umum