Abstract:
ABSTRAK
Setiap orang berhak mengutarakan pendapatnya di berbagai media, termasuk jejaring sosial, namun banyak yang salah menggunakannya, Salah satunya mengungkapkan hal-hal negatif. Hal negatif dapat datang dalam bentuk ujaran kebencian, terjadinya ujaran kebencian dapat menimbulkan keresahan baik secara individu maupun antar golongan.
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI tentang tindak pidana ujaran kebencian. Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim harus mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusannya sebelum mengeluarkan putusan pidana untuk menciptakan nilai keadilan dan kepastian hukum yang sebenarnya. Penelitian ini mengikuti model penelitian hukum normatif, di Mana objek yang ada pada penelitian ini adalah putusan hakim atau UU (undang-undang). Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Tinggi memutuskan tindakan terdakwa adalah tindakan ujaran kebencian.
Hakim memutus bahwa tindakan Terdakwa benar merupakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan pada pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang- undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Hakim mempertimbangkan kebebasan individu yang tak terbatas, melainkan dibatasi oleh Norma dan hukum. Hakim memutuskan bahwa tindakan Terdakwa dapat memicu permusuhan antar golongan dilihat berdasarkan waktu Terjadinya tindak pidana, di mana saat itu dikenal dengan tahun politik. Putusan Hakim juga sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) keI KUHP.