Abstract:
Dengan disahkannya Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022 Indonesia akhirnya telah memilik Payung hukum atas Perlindungan data pribadi, anak merupakan individu yang dikategorikan sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus atasnya dalam undang-undang ini diatur perihal mengenai data anak dalam pasal 4 ayat 2 huruf e yang mengklasifikasikan “data anak” sebagai data yang bersifat spesifik Selebihnya tidak ditemukan peraturan yang mengatur penjelasan maupun batasan lebih lanjut mengenai “data anak” dalam teks perundang-undangan di indonesia. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perihal perlindungan terhadap data pribadi anak di indonesia dan perbandingannya dengan GDPR. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan tipe penelitian yang terfokus mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, serta menjadi acuan dalam berperilaku. pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dapat dikatakan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi belum memenuhi unsur kepastian hukum dalam Perlindungan Hukum Terhadap anak. Kedua, Dalam GDPR terdapat beberapa Article yang dapat ditransplantasikan kedalam hukum nasional yaitu Article 8 (1) dan (2) serta Article 17 dan whereas 65 untuk lebih mengakomodir perlindungan hukum terhadap data pribadi khususnya untuk anak di indonesia.
Kata kunci (keyword): Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Data Anak, Privacy