Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui Implementasi Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Martapura dan Untuk mengetahui Faktor Penghambat dalam Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan.
Penelitian yang penulis gunakan adalah bersifat penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data data lapangan sebagai sumber data utama. Penelitian ini disebut sebagai penelitian empiris karena penulis melakukan penelitian langsung untuk melihat bagaimana Pelaksanaan Hak Narapidana Perempuan Pasca Melahirkan yang ada di LAPAS Perempuan Kelas 2A Martapura.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama dalam pelaksanaannya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Martapura kepada narapidana pasca melahirkan sudah menerapkan sesuai pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 yakni narapidana perempuan hamil dan Narapidana menyusui berhak mendapatkan porsi tambahan sesuai dengan petunjuk dokter, Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 3 (tiga) tahun. Kedua Dalam pelaksanaannya terdapat berberapa faktor penghambat seperti berberapa kendala yang dihadapi berberapa narapidana perempuan pasca melahirkan di LAPAS Perempuan Kelas 2A Martapura seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai seperti sanitasi.
Kata kunci (keyword): Hak, Narapidana Perempuan Pasca Melahirkan, LAPAS Perempuan
?