Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis sengketa antara konsumen dengan PT PLN (Persero) Kota Banjarmasin dan juga untuk mengetahui cara penyelesaian di PT PLN (Persero) Kota Banjarmasin dalam sengketa yang dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui analisis bahan hukum secara sistematis.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, jenis sengketa konsumen di PT PLN (Persero) Kota Banjarmasin adalah jenis sengketa secara administrasi yakni keterlambatan pembayaran tagihan listrik karena konsumen tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar tagihan listrik yang berlaku setiap bulannya. Jenis sengketa yang kedua adalah jenis sengketa secara teknis yakni pelanggaran pemakaian tenaga listrik karena konsumen melakukan perusakan perangkat PT PLN (Persero) serta pencurian aliran listrik secara ilegal. Kedua, cara penyelesaian sengketa konsumen di PT PLN (Persero) Kota Banjarmasin dilaksanakan dengan cara negosiasi terlebih dahulu pada kedua belah pihak tanpa adanya pihak ketiga yang menjadi penengah maupun menjadi pengambil keputusan, sebelum akhirnya memutuskan harus menempuh melalui pengadilan.
Kata kunci: Sengketa Konsumen, PT Perusahaan Listrik Negara.