Abstract:
Pengaturan terkait konflik kepentingan terdapat dalam beberapa peraturan di Indonesia, pengaturan konflik kepentingan ini sendiri pernah dituangkan dalam bunyi pasal peraturan perundang-undangan akan tetapi melalui putusan mahmakah konstitusi nomor 33/PUU-XIII/2015 maka bunyi pasal yang mengatur tentang konflik kepentingan ini sendiri dihapuskan sebagaimana yang tertera pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menghapuskan bunyi pasal 7 huruf r, secara garis besar masih tidak menunjukkan pengaturan yang spesifik dan eksplisit dikemukan dalam bunyi pasal nya. Melainkan berupa mekanisme yang merupakan upaya untuk menghindari munculnya konflik kepentingan. Akan tetapi dalam rumusan norma yang ada hingga saat ini undang-undang pemilihan kepala daerah masih belum mengakomodir terkait konflik kepentingan itu sendiri secara eksplisit.
Dengan ketiadaan bunyi pasal yang mengatur langsung terkait konflik kepentingan maka diperlukan perumusan norma yang seharusnya dituangkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk meminimalisirkan munculnya kembali judicial review ke Mahkamah Konstitusi, yakni melalui beberapa cara, pertama, dengan mencantumkan bunyi pasal atau norma yang secara eksplisit mengatur terakit konflik kepentingan dalam peraturan khusus atau dalam undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, kemudian kedua, menghindari adanya penjelasan pasal yang justru menimbulkan munculnya norma baru, dan yang ketiga merumuskan bunyi pasal yang berdasarkan pada kejelasan rumusan, kemudian yang keempat adalah dengan menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Kata kunci (keyword) : Konflik Kepentingan, Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah