Abstract:
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu maksud dan tujuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No.13 Tahun 2014 Tentang Dampak Lalu Lintas di kota Banjarmasin Dan menganalisis menggunakan berbagai teori dan peraturan daerah kota Banjarmasin guna menemukan benang merah dalam permasalahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menginventarisir berbagai peraturan perundang undangan dan beberapa teori sehingga menganalisa secara kualitatif. Menurut penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Perda Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas tidak menyebutkan dalam Pasal maksud dan tujuan Peraturan mengenai lalu lintas terhadap antrian SPBU. Tetapi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kedua, Sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Walikota Banjarmasin memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakannya dalam antrian SPBU berdasarkan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Kata Kunci: Antrian, Analisis Dampak Lalu Lintas, SPBU.