Abstract:
Bebe Tokan, 2022, KONSEP KEYAKINAN HAKIM TERHADAP METODE UNTUK MENGUJI KEBENARAN KETERANGAN SAKSI DALAM HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA . Program Magister Hukum, Program Pasca Sarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. Dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 122 Halaman.
ABSTRAK
KATA KUNCI : Keyakinan hakim, Menguji Kebenaran, Keterangan Saksi, Pembuktian Pidana.
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah Untuk mengetahui konsep keyakinan hakim terhadap kekaburan Pasal 183 Kuhap dalam metodologi menguji kebenaran keterangan saksi dan selain dari pada itu penelitian tesis ini bertujuan mengetahui proses menguji kebenaran keterangan saksi yang presisi oleh penegak hukum dalam hukum pembuktian pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu sebuah penelitian dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konseptual. peneliti mempelajari norma yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menganalisis permasalahan yang diangkat oleh peneliti, adapun bahan hukum yang digunakan oleh peneliti untuk menganalisis permasalahan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Menurut hasil penelitian ini ditemukan bahwa telah terjadi kekaburan hukum bahwa Konsep keyakinan hakim dengan menggunakan estetika hukum atau sebuah teori metafisika hukum dalam berpikir yang mempunyai 3 prinsip nilai yakni logika, etika dan estetika, artinya sebuah konsep berpikir hukum dengan mendayagunakan akal dan juga rasa, Logika lebih pada akal dan pancaindera, etika lebih kepada naluri, intuisi, nurani, imajinasi estetika lebih kepada perbuatan yang bijaksana dari hasil olahan pikiran dari logika dan etika agar berorientasi menentukan kesesuaian atau ketidaksesuaian dalam menggunakan metode pengujian kebenaran keterangan saksi dalam proses pembuktian pidana. Karena metode pengujan kebenaran keterangan saksi bukan menjadi norma yang harus dilegitimasi menjadi sebuah aturan maka perlunya sebuah konsep seni berpikir yang arif, visioner dan kreatif oleh penegak hukumnya. Dalam proses pengujian kebeneran keterangan saksi menggunakan teori eksaminasi teka-teki yakni seni bertanya dengan teknik silogisme atau generalisasi untuk menguji kebenenaran keterangan dengan merangkai suatu kejadian yang tidak ada seolah-olah ada namun tetap relevansi dengan suatu peristiwa. Maka dari itu mencari premis-premis baik yang bersifat umum atau bersifat khusus dari keterangan yang di dapat ketika diajukan pertanyaan yang sifatnya informatif pada pertanyaan yang sifatnya interpretasi kreatif bentuk pertanyaan yang diajukan sifatnya memunculkan ide-ide kreatif guna menguji keterangan saksi yang menuju pada konklusi dari keterangan tersebut apakah adanya kecurigaan untuk merekayasa karena pada prinsipnya kalau memang saksi benar maka tidak perlu takut sekalipun dengan diuji keterangannya dan argumentasi yang dibentuk oleh konklusi dengan fondasi kebenaran koresponden yakni apa yang di ucapapkan oleh saksi akan menjadi fakta dengan sendirinya