Abstract:
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapannya memberikan ijin perkawinan beda agama yang dilangsungkan dihadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam penetapan Nomor: 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. dan untuk mengetahui kewenangan Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam hukum perkawinan beda agama. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Tipe penelitian adalah penelitian doktrinal (doctrinal research). Sifat penelitian yaitu preskriptif. Serta pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue ap-proach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian adalah: Pertama, bahwa beberapa pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkawinan beda agama dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. kurang tepat, antara lain yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 28 B ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 29 UUD 1945. Kedua, berdasarkan Pasal 1 angka 15 dan 16 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 diketahui bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) dan pejabatnya hanya berwenang sebatas melakukan pencatatan, bukan melangsungkan ataupun mengawinkan perkawinan beda agama. Dalam perkawinan beda agama, pengadilan negeri hanya memberikan penetapan terkait diijinkan atau tidaknya perkawinan beda agama untuk dicatatkan di DKCS, bukan berarti pengadilan negeri yang mengawinkan pasangan beda agama tersebut, sama halnya dengan DKCS yang hanya berfungsi sebagai instansi pencatat. Hal ini mengartikan dalam pelaksanaan perkawinan beda agama tetap dikawinkan oleh tokoh pemuka agama masing-masing, yang idealnya dilaksanakan sesuai ketentuan agama masing-masing mempelai.
Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Pelaksanaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil