Abstract:
ABSTRAK
Sumber untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan adanya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, sehingga Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2016 Atas Perubahan Peraturan Nomor 32 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Salah satu permasalahan pengelolaan persampahan yang muncul di masyarakat, adalah pengolahan sampah yang belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan melalui analisis teks secara sistematis.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan di Kota Banjarbaru normanya memberikan kewajiban bagi Pemerintah Kota Banjarbaru atas penerimaan retribusi, serta untuk mengetahui kewajiban yang diatur menjamin hak masyarakat atas Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan menjelaskan pengelolaan sampah adalah kegiatan pengangkutan sampah dari sumbernya kemudian di angkut ke tempat penampungan sementara dan setelah itu baru di angkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Namun pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan terdapat kekosongan hukum dimana tidak diaturnya mengenai norma kewajiban bagi Pemerintah Kota Banjarbaru atas Penerimaan Retribusi. Kedua, Kewajiban Pemerintah pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2016 Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan ini belum sepenuhnya melakukan kewajiban dalam pelayanan persampahan/kebersihan dan Pemerintah belum sepenuhnya menjamin hak masyarakat atas Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan ini.
Kata Kunci (keyword): Kewajiban Pemerintah, Pengelolaan Sampah, Retribusi Persampahan/Kebersihan.