Abstract:
Salsa Madina. Maret 2023. KEDUDUKAN MEDIA SOSIAL DALAM MEMPENGARUHI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 59 halaman. Pembimbing Utama : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Suprapto, S.H., M.H
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui opini publik di media sosial mempunyai pengaruh dalam menghentikan penyidikan perkara pidana dan untuk mengetahui desakan media sosial dapat menjadi kategori dasar menghentikan penyidikan perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan pengertian penelitian yang dilakukan dengan menganalisis substansi Peraturan Perundang-undangan atas pokok permasalahan. Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, opini atau masukan publik memang belum di atur dalam aturan hukum, tetapi dengan perkembangan sekarang pemikiran publik yang semakin luas dan publik mengerti dengan hukum, ternyata opini publik cukup berpengaruh dalam proses penegakan hukum, dengan berdasarkan Asas Equality Before The Law yang memiliki makna yaitu diperlakukan sama bagi setiap orang dihadapan hukum, hal ini memberikan peluang terhadap publik untuk mengutarakan opini terhadap suatu proses penegakan hukum yang dianggap timpang oleh publik, karena demi keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri. Kedua, ketentuan Pada dasarnya ketentuan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP sudah sangat jelas dalam mengatur mengenai alasan penghentian penyidikan, tetapi melihat perkembangan masyarakat yang sudah maju dan memiliki pandangan yang semakin luas dalam menyuarakan opini terhadap suatu proses penegakan hukum hal ini belum diatur dalam Undang - Undang yang berkaitan, kemudian dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun tidak merujuk secara jelas mengenai dasar penghentian penyidikan tetapi dalam peraturan pemerintah tersebut memiliki makna yang memuat peran masyarakat dalam mengemukakan pendapat atau saran sehingga peran publik dapat menjadi dasar penghentian penyidikan.
Kata Kunci : Kedudukan, Opini Publik, Penghentian Penyidikan