Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan data pribadi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,.Dan menenemukan tanggung jawab negara atau perusahaan swasta yang melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna dengan menggunakan KUHPerdata, UU. No.8/1999. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, sifat penelitian presfektif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perudang-undangan untuk meneliti kekaburan norma yang terdapat dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama,Rumah Belajar yang melakukan penyalahgunaan dalam pemrosesan data pribadi dengan menjual data pribadi pengguna nya yang anak-anak ke perusahan iklan doubleclik.net. Bagi pengguna yang
mengalami kerugian mempunyai beberapa upaya hukum. Pengguna yang mengalami kerugian dapat meajukan gugatan secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Kemudian berdarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pemrosesan Data Prinadi anak ada pada Pasal 25 dan akan dikenakan sanksi administratif. Serta konsumen yang mengalami kerugian akibat produk yang diterima nya tidak sesuai maka dapat meajukan gugatan melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kedua, Undang-Undang ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara. Data Pribadi anak termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Namun belum adanya batas usia anak, ini bisa menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan data pribadi anak. Jenis-Jenis data pribadi anak juga tidak terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan GDPR yang mengatur batas usia anak dibawah 16 tahun dan COPPA yang menetapkan jenis-jenis data anak.Perlunya sosialisasi pentingnya perlindungan terhadap data pribadi termasuk data pribadi anak.
Kata Kunci ( keyward) : Data Pribadi, Anak, Rumah Belajar