Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai peranan penyidik BNN Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal melakukan penyidikan melalui penerapan teknik pembelian terselubung (Under Cover Buy), dalam memberantas kejahatan perdagangan narkotika guna menemukan pihak tersangkanya beserta barang buktinya. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yang bersifat empiris (hukum sosiologis). Teknik penyidikan dengan pembelian
terselubung ini diatur pada Pasal 75 huruf (J) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Pasal 75 huruf (J) hanya menyebutkan kewenangan penyidik dapat melakukan penyidikan pada kejahatan narkotika salah satunya dapat dengan teknik pembelian terselubung. Namun tidak dijelaskan secara lengkap mengenai teknik pembelian terselubung (Under Cover Buy) ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, diantaranya bagaimana penerapan teknik pembelian terselubung pada tahap penyidikan tindak pidana narkotika oleh Penyidik BNN Provinsi Kalimantan Selatan.dan hal apa saja yang menjadi faktor kendala dalam penerapan teknik pembelian terselubung (Under Cover Buy). Maka dari itu dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat secara empiris, didapatkan suatu data dari hasil mengenai tahapan teknik pembelian terselubung (Under Cover Buy) oleh pihak anggota penyidik BNN Provinsi Kalimantan Selatan yang berperan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan perintah jabatan oleh atasan, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci : Teknik Pembelian Terselubung, Kejahatan Narkotika,
Narkotika, Proses Penerapan Teknik Pembelian Terselubung.