Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui konsekuensi ketentuan keberatan/banding administratif yang dianggap dikabulkan pada ketentuan Pasal 77 ayat (5) dan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang prosedur hukum bagi pemohon upaya administratif yang memenuhi ketentuan dianggap dikabulkan namun Badan dan/atau Pejabat terkait tidak memenuhi kewajiban hukumnya dalam waktu yang ditentukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundangan yang mengatur mengenai upaya administratif yang dianggap dikabulkan, identifikasi dan menganilisis secara kualitatif.