Abstract:
Jasa angkutan umum penumpang Bus AKAP jurusan Buntok-Banjarmasin merupakan layanan transportasi yang penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, namun hingga saat ini tarif masih ditentukan oleh operator karena belum ada penerapan tarif yang memperhatikan kepentingan penumpang sebagai pengguna jasa. Seiring dengan adanya beberapa kali kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2022, terjadi penurunan tingkat penumpang dan jumlah perusahaan otobus yang beroperasi pada jurusan Buntok-Banjarmasin. Kenaikan BBM mempengaruhi operasional perusahaan otobus dan juga kemampuan membayar (ability to pay, ATP) dan kemauan membayar (willingness to pay, WTP) bagi calon penumpang sehingga tarif yang berlaku sudah tidak lagi sesuai. Kajian ini di lakukan agar didapatkan tarif berdasarkan biaya kendaraan operasional (kepentingan operator) dan tarif ATP/WTP (kepentingan penumpang).
Pada penelitian ini telah diketahui kondisi penyelenggaraan angkutan umum penumpang Bus AKAP jurusan Buntok-Banjarmasin kelas ekonomi (Non AC) dari hasil survei dan wawancara. Analisis yang digunakan adalah analisis Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dan analisis kemampuan dan kesediaan membayar penumpang (ATP/WTP) sehingga didapatkan tarif yang ideal bagi kedua belah pihak.
Dari penelitian diperoleh hasil yaitu besaran tarif berdasarkan BOK untuk Bus AKAP Jurusan Buntok-Banjarmasin sebesar Rp180.365,68 (tarif batas atas) dan sebesar Rp105.882,52 (tarif batas bawah). Besaran Tarif ATP/WTP Bus AKAP Jurusan Buntok-Banjarmasin Sebesar Rp139.000,00, sementara tarif yang berlaku adalah Rp125.000,00. Sebagai bentuk evaluasi maka ditentukan tarif rencana Bus AKAP Jurusan Buntok-Banjarmasin sebesar Rp139.000,00 sehingga diperlukan subsidi dari pemerintah daerah kepada perusahaan otobus sebesar minimal Rp14.000,00 /penumpang.
Kata Kunci: Tarif, Angkutan Umum Penumpang, Biaya Operasi Kendaraan, Ability To Pay, Willingness To Pay.