Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci: sifat melawan hukum; kecelakaan lalu lintas; perdamaian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Peran perdamaian dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan meninggal ditinjau dari sifat melawan hukum dalam fungsi negatif.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menganalisa terhadap peraturan perundang-undangan terhadap Peran perdamaian dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan meninggal ditinjau dari sifat melawan hukum dalam fungsi negatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan sifat melawan hukum materiil berfungsi negatif tetap diperlukan sebagai dasar alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum, sehingga perbuatan pelaku yang pada dasarnya merupakan tindak pidana (Rechtsvaardigingsgrond) menjadi diperbolehkan atau dihalalkan karena hilangnya sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut yang mana diartikan dalam fungsinya yang negatif, dengan dimasukannya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif kedalam ketentuan Pasal 35, maka apabila ada perdamaian dan pemaafan dari keluarga korban dengan sendirinya menjadi alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum sehingga pidananya menjadi hapus. Sehingga ini menjadi faktor penyeimbang nilai keadilan (gerectigheit), kepastian hukum (rechmatigheid), dan kemanfaatan (zwechmatigheid) tersebut menjadi suatu perbaikan dalam hukum pidana materiil terutama pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.