Abstract:
Tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan melalui kegiatan usaha layanan pinjaman online (pinjol)/Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dengan modus menggunakan pinjol sebagai cara untuk menyembunyikan asal-usul harta hasil dari tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan pasal pencucian uang namun aturan yang ada belum dapat mencegah munculnya pinjaman online ilegal. pasal 4 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi memang sudah mengatur sumber dana yang digunakan tidak boleh berasal dari pencucian uang namun aturan ini hanya melekat kepada pemilik usaha pinjol legal yang secara hukum sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak adanya sanksi pidana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum pada pinjol ilegal yang sumber dananya berasal dari proses pencucian uang, selain itu delik pasal pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru belum memuat secara khusus delik pencucian uang yang dilakukan melalui pinjaman online/fintech. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian dengan Dalam penelitian ini digunakan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi pustaka.
Kata Kunci: Pencucian Uang, Pinjaman online, Hukum Pidana, OJK