Abstract:
Sunat Perempuan (Female Genital Mutilation) yang dikenal oleh dunia Internasional adalah prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan, atau cedera lain pada organ kelamin perempuan karena alasan non-medis. Memasukkan FGM sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM kepada perempuan, tentu saja memiliki dasar pondasi yang kuat, khususnya pada hak atas kesehatan terhadap perempuan, perempuan yang menjalani prosedur FGM ini sangat beresiko besar mengalami berbagai masalah serius, baik secara fisik maupun psikis. Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi hampir dibelahan dunia yaitu salah satunya kasus kekerasan berbasis budaya yang mana dalam kasus tersebut banyak sekali negara-negara yang hingga saat ini masih menjunjung tinggi tradisi budaya mereka. FGM menjadi salah satu Isu hukum yang ada dalam kasus kekerasan berbasis budaya ini terhadap perempuan. FGM ini sangat penting untuk dibahas dan dianalisis karena ada begitu banyak pertentangan konsep hukum yang terjadi didalamnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu: Apakah Pengaturan Sunat Perempuan (Female Genital Mutilation) yang berlaku di Indonesia sesuai dengan HAM Internasional?, dan Apakah Sunat Perempuan (Female Genital Mutilation) termasuk Kekerasan terhadap Perempuan menurut Perspektif HAM Internasional?
Untuk menjawab permasalahan-permasalahan diatas, penulis menggunakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan tipe penelitian yang peneliti gunakan adalah tipe Kekaburan Hukum (vague norm), dan sifat penelitian yang digunakan adalah perskriptif, serta pendekatan penelitian atau pendekatan masalah yang diambil penulis dalam menganalisa penelitian adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan di Indonesia dengan Mesir (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan yang dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian yang diangkat oleh penulis dan bahan hukum kepustakaan yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian ini maka penulis menyimpulkan bahwa Pertama, pengaturan Sunat Perempuan (Female Genital Mutilation) di Indonesia belum sesuai dengan Perspektif HAM Internasional. Kedua, Sunat Perempuan (Female Genital Mutilation) termasuk kekerasan terhadap perempuan menurut perspektif HAM Internasional.
Kata kunci (keyword): Female Genital Mutilation, Perbandingan Hukum, Ham Internasional