Abstract:
ABSTRAK
Di zaman sekarang ini penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak atau dikenal dengan istilah drone sudah banyak dimanfaatkan oleh orang-orang untuk kegiatan seperti hobi dan rekreasi. Pesawat udara kecil tanpa awak dapat dikendalikan dengan bantuan alat berupa remote kontrol agar pilot dengan drone dapat saling terhubung dan dikontrol dengan baik. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang Keharusan Izin Penggunaan Drone Dikawasan Udara Terbatas Dalam Persepektif Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dengan peraturan menteri perhubungan, kemudian di cari tau peraturan yang menyangkut drone ada atau tidak dalam hukum pidana. Penelitian skripsi ini juga menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan hukum skunder sebagai penegas atau pelengkap dalam menganalisis penelitian ini.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, peraturan perundang-undangan saat ini tidak memuat kata drone dalam ketentuan pidananya, peraturan yang memuat drone hanya ada di peraturan menteri perhubungan sehingga peraturan tersebut mengalami kekosongan hukum dalam memberikan hukuman pidana terhadap pelaku pelanggraan penggunaan drone. Kedua, Peraturan kedepan terhadap kriminalisasi dalam perbuatan menerbangkan drone tanpa izin perlu di perbaharui karena undang-undang saat ini sudah ketinggalan zaman karena perkembangan teknologi indutri drone sangat cepat maka dari itu perlu adanya undang-undang baru atau revisi undang-undang lama agar kriminalisasi terhadap pelanggaran izin penggunaan drone dapat dipidana.
Kata Kunci : Ketentuan pidana, keharusan izin penggunaan drone, kriminalisasi