Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Perbuatan mespoilerkan itu termasuk perbuatan melawan hukum dan Untuk mengetahui langkah hukum oleh pihak produksi yang dirugikan atas penyebaran spoiler cuplikan film di media sosial.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe kekosongan hukum yakni penelitian yang menitikberatkan pada langkah hukum pelaku usaha perfilman yang dirugikan dengan sifat penelitian hukum preskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi kepustakaan. Metode ini digunakan dengan maksud untuk memberikan gambaran secara objektif dalam rangka melakukan perbaikan terhadap permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Perbuatan Spoiler atau membocorkan isi film ke media sosial tanpa izin oleh pemegang hak cipta memiliki dampak yang sangat besar terutama bagi pihak pelaku usaha perfilman diantaranya hak ekslusif yang meliputi hak moral dan hak ekonomi. Kedua, mengacu pada muatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa yang dilakukan oleh pengunggah konten jika dilakukan Secara Komersial yang dapat dikenakan pidana atau secara perdata oleh pelaku usaha perfilman atau pemegang hak cipta atas dasar delik aduan. Apabila dilakukan tidak bersifat komersil tidak akan dikenakan pidana sehingga ada terdapat kerugian tidak hanya berpatok pada kerugian materil, namun juga kerugian non materil, tergantung pada pihak pemegang hak cipta yang mengalami kerugian.
Kata Kunci : Langkah Hukum, Cuplikan Film, Hak Cipta