Abstract:
Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk Memahami Bagaimana formulasi hukum kebijakan pemerintah kota Banjarmasin dalam Perda No. 7 Tahun 2013, tentang kawasan bebas rokok.Memahami Bagaimana norma pengawasan terhadap pengaturan kawasan bebas rokok di kota Banjarmasin berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2013. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum secara normatif dalam tataran empiris atau penelitian hukum sosiologis yang lebih dikenal sebagai penelitian konten analisis. Hasil penelitian dari Skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kawasan Tanpa Rokok adalah sebuah termuat atau ruangan yang tidak diperbolehkan melakukan kegaiatan merokok atau mempromosikannnya, tujuan dari diadakan KTR ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang bukan perokok aktif, ruang lingkup KTR menurut Perda di Kota Banjarmasin meliputi tata ruang, HAM, Pelayanan Publik dan Kesehatan lingkungan. Kedua, Secara umum analisis Perda No. 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjarmasin meliputi 2 aspek hukum, baik secara hukum publik atau pun secara hukum privat, selain itu dalam aspek norma pengawasan yang ada dalam Perda tersebut memasuki ranah sanksi dalam hukum, baik secara administratif bahkan sampai pidana.
Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok, Pengawasan, Pengaturan