Abstract:
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang implementasi gugatan sederhana dan kendala dalam penerapannya di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan gugatan sederhana dan kendalanya di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data-data yang didapat dari hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A. Pendekatan yang peneliti pergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan kasus (Case Approach). Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A, penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu wawancara dan observarsi serta bahan hukum sekunder yang berupa studi kepustakaan terhadap berbagai macam bacaan yaitu dengan menelaah literatur, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun sumber lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A dilakukan sehingga data yang diperoleh menjadi akurat dan dapat diandalkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, implementasi gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A sudah seusai dengan Undang-undang Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kedua, secara garis besar saat ini para hakim merasa tidak ada kendala yang signifikan pada proses penerapannya menurut Perma No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana terkecuali permasalahan teknis saat pelaksaaan yang tidak terduga.
Kata Kunci (keyword) : implementasi, gugatan sederhana, pengadilan negeri