Abstract:
Sevia Murdaya. Februari 2023. PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP BUDIDAYA SARANG BURUNG WALET DI KAWASAN PERMUKIMAN DI KOTA BANJARMASIN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 58 halaman. Pembimbing Utama: H. Mahyuni, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Hj. Diana Rahmawati, S.H., M.H.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet dianggap tidak cukup kuat dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tinggal di sekitar sarang burung walet. Hal ini disebabkan oleh perlemahan dalam perlindungan hukum karena dihapusnya izin gangguan (HO) serta kurangnya pengaturan lokasi pembangunan sarang burung walet, standar kebisingan suara audio yang digunakan, dan jam operasional audio yang digunakan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdampak adalah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Penyelesaian sengketa lingkungan ini lebih efektif dan efisien menggunakan mediasi karena lebih cepat dan menghemat waktu. Pemerintah Kota Banjarmasin harus mengevaluasi peraturan tersebut dan melakukan perbaikan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya lingkungan dan cara untuk melindungi lingkungan. Masyarakat yang terdampak harus melaporkan masalah yang dijumpai kepada pemerintah dan menjaga komunikasi yang baik dengan pengelola sarang burung walet.
Kata kunci: Perlemahan, Upaya Hukum, Penyelesaian Sengketa Lingkungan